Hibrida : Rekayasa Genetika yang Luar Biasa
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Apa kabar para pembaca? gue harap keadaannya dalam kondisi sehat wal'afiat. Aaaammmiinn.
Okeh, malam ini gue bakalan bahas tentang Hibrida. Ngapa gue bahas hibrida? itu semua gara-gara gue lagi seru-serunya nonton film Jurrasic World. Yupss, film ini terdapat hewan hibrida yang sangat buas dan besar. Kalo teman-teman sudah ada yang nonton, nahh mungkin sedikit tahu tentang Hibrida, namun bagi yang belum nonton , bisa cari cari aja di google, hehe.
Okeh, gue ada sedikit sinopsis dari Film Jurrasic World :
.jpg) Film adventure
Hollywood berjudul “Jurassic World” ini bercerita tentang taman Jurassic yang
terdapat di suatu pulau yang sangat luas yang di dalam taman tersebut terdapat
berbagai hewan dinosaurus. Dinosaurus merupakan hewan yang telah punah sehingga
para ilmuwan melakukan rekayasa genetika untuk menghidupkan mereka kembali. Di
taman tersebut para pengunjung dapat melihat berbagai macam spesies hewan purba
tersebut.
Film adventure
Hollywood berjudul “Jurassic World” ini bercerita tentang taman Jurassic yang
terdapat di suatu pulau yang sangat luas yang di dalam taman tersebut terdapat
berbagai hewan dinosaurus. Dinosaurus merupakan hewan yang telah punah sehingga
para ilmuwan melakukan rekayasa genetika untuk menghidupkan mereka kembali. Di
taman tersebut para pengunjung dapat melihat berbagai macam spesies hewan purba
tersebut. Wuihhh, seru juga ya , padahal baru sinopsisnya loh, belum filmnya ..
Ngomong-ngomong, kembali ke topik tentang hibrida, ada yang tau tidak dengan Hibrida? sedikit gue ngasi tau beberapa hal tentang Hibrida , cekidot!
Dalam dunia biologi, hybrid atau hibrida artinya adalah hasil persilangan antara dua hewan atau tumbuhan yang berlainan jenis, varietas, spesies atau genera. Sebagai hasil perkawinan yang tidak wajar, hewan hybrid biasanya mempunyai beberapa kekurangan seperti lazimnya jenis makhluk hidup awal dari sebuah evolusi. Kekurangan ini biasanya mengakibatkan mereka tidak bisa berkembang biak atau tidak mampu bertahan hidup lama.
Varietas hibrida dibuat untuk mengambil manfaat dari munculnya kombinasi yang baik dari tetua-tetua yang dipakai. Keturunan persilangan langsung antara dua tetua yang berbeda latar belakang genetiknya dapat menunjukkan penampilan fisik yang lebih kuat dan lebih memiliki potensi hasil yang melebihi kedua tetuanya. Gejala ini dikenal sebagai heterosis dan merupakan dasar bagi produksi berbagai kultivar hibrida, seperti jagung, padi, kelapa sawit, kakao, dan berbagai jenis tanaman sayuran seperti tomat, mentimun, dan cabai. Heterosis membuat kultivar hibrida memiliki daya tumbuh (vigor) yang lebih tinggi, relatif lebih tahan penyakit, dan potensi hasilnya lebih tinggi. Heterosis akan muncul kuat apabila kedua tetuanya relatif homozigot dan memiliki latar belakang genetik yang relatif jauh (tidak banyak memiliki kesamaan alel).
Hibrida pada hewan umumnya dilakukan dengan berbagai tujuan, seperti ketahanan terhadap gangguan lingkungan dan mendapatkan hasil daging yang lebih baik secara kuantitas maupun kualitas.
Beberapa contoh hewan-hewan Hibrida antara lain :
Hewan pertama yang merupakan hewan hybrid terunik di dunia adalah zebroid atau bisa disebut dengan zebra zebrule. Dari namanya saja, hewan ini sudah cukup unik, apalagi jika ditinjau dari bentuk tubuhnya. Hewan ini merupakan hewan hasil hibrida dari Zebra dan Equino. Jadi karena persilangan yang unik itu, menyebabkan warna tubuh hewan yang seperti keledai ini memiliki warna putih bersih dan dibagian kepala ekor terdapat warna yang seperti zebra. Sungguh unik bukan? Hal inilah yang menyebabkan para peneliti terus mengembangkan campuran hewan ini.
Siapa kira bahwa unta yang sering kita temui di padang pasir memiliki tampilan baru yang lebih unik? Ya, hewan unik yang satu ini disebut dengan Cama merupakan nama yang berasal dari Camel (unta) dan Ilama. Hewan yang pertama kali muncul pada tahun 1995 ini memiliki bentuk tubuh seperti ilama lengkap dengan mantel bulunya, namun memiliki kepala yang persis dengan unta. Inilah suatu fenomena unta yang tidak mekiliki punuk. Namun meskipun tidak seperti unta pada umumya, cama ini juga memiliki ketahanan tubuh yang luar biasa. Hingga kini keberadaan cama ini terus dikembangkan mengingat keunikan bentuk yang dimilikinya.
 
 3. Gloral , Pizzly
Sebuah hibrida / grolar pizzly adalah produk dari beruang grizzly dan beruang kutub. Meskipun dua beruang secara genetik serupa, mereka cenderung menghindari satu sama lain di alam liar. Selama 16 April 2006, beruang hibrida ditembak mati oleh Jim Martell, seorang pemburu dari Amerika Serikat,di Kanada. Ini adalah pertama kalinya hibrida ditemukan di alam liar di mana catatan sebelumnya tentang grolars atau pizzlies hanya ditemukan di kebun binatang.
 4. Leopon
 4. LeoponSebuah Leopon merupakan hasil breeding yang macan tutul jantan dan singabetina. Kepala hewan tersebut mirip dengan singa sedangkan sisanya daribadan membawa kemiripan dengan macan tutul. Program penangkaran yang paling sukses di Koshien Hanshin Park di Nishinomiya City, Jepang. Leoponslebih besar dari macan tutul dan suka mendaki dan menikmati air.
Tadi beberapa contoh dari Hibrida pada hewan. selanjutnya, pertanyaan yang terlontar dari pikiran gue mencuar ke permukaan. Apakah bisa Hibrida ini akan dilakukan dengan objek "MANUSIA"?
Mungkin menurut pendapat gue nanti kedepannya akan ada hibrida pada manusia, namun itu melawan Sunnatullah, yaa karena manusia sudah tercipta sedemikian rupa.Tak ada yang dapat mengubah manusia selain sang pencipta Allah SWT. Untuk lebih jelasnya gue paparkan sedikit apakah manusia bisa dihibrida, Cekidot!
Manusia hibrida yang seringkali muncul dalam film fiksi ilmiah atau dalam game seperti Deus Ex ternyata bukan sekadar bagian dari dunia hiburan belaka, namun ilmu pengetahuan yang sebentar lagi mungkin akan terwujud. Menurut Director of Engineering Google, Ray Kurzweil, manusia hibrida tersebut diperkirakan akan mulai hadir pada tahun 2030 mendatang.
Dalam pernyataannya, Kurzweil mengatakan bahwa di tahun 2030 mendatang akan ada manusia dengan teknologi implant di dalam otaknya yang dapat membuatnya untuk terhubung ke database yang ada di awan (cloud database). Hal tersebut, menurut Kurzweil, akan memungkinkan manusia untuk mengembalikan ingatannya ke kondisi semula jika diperlukan. Kurzweil juga mengatakan bahwa di tahun 2040 manusia akan lebih banyak melakukan pemrosesan pikiran di luar otaknya. Mereka akan dapat melakukan kalkulasi secara lebih cepat dan akurat karena proses dapat dilakukan di sistem komputasi awan.
Jika menurut Anda Kurzweil adalah orang gila yang hanya mengada-ngada, perlu Anda ketahui bahwa ia adalah salah satu peramal masa depan yang sebagian besar ramalannya tepat. Tercatat dari seluruh ramalannya sejak tahun 1990, 89 persen di antaranya benar-benar terjadi. Meskipun masih ada kemungkinan bahwa ramalan manusia hibrida hadir di 15 tahun yang akan datang itu salah, konsep yang diramalkan Kurzweil cukup masuk akal.
Konsep dari Kurzweil mungkin ada benarnya, mungkin dengan adanya kemajuan teknologi di masa depan akan memungkinkan manusia dapat berhibridisasi dengan mengembalikan ingaqtan ke kondisi semula jika itu diperlukan.
Bagaimana Hibrida dalam konteks Rekayasa Genetika dalam pandangan Islam?
JAKARTA (voa-islam.com) –  Dalam
 jumpa pers yang digelar kemarin, Rabu (4/9), MUI Pusat mengeluarkan 
tiga fatwa sekaligus tentang Rekayasa Genetika dan Produknya, Obat dan 
Pengobatan, serta Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya. 
Hadir dalam jumpa pers tersebut, yakni: Sekretaris MUI Pusat, DR. HM. 
Asrorun Ni’am Sholeh dan Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, MSi.
Salah satu hasil hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan 
teknologi adalah teknologi rekayasa genetika. Dalam kaitan itu, 
masyarakat mengharapkan penjelasan hukum Islam tentang praktek rekayasa 
genetika serta pemanfaatan produk yang dihasilkannya.
“Karena itu dipandang Majelis Ulama Indonesia perlu 
menetapkan fatwa tentang rekayasa genetika dan produknya guna dijadikan 
pedoman,” demikian dikatakan oleh Sekretaris MUI Pusat, DR. HM. Asrorun 
Ni’am Sholeh, MA dalam jumpa pers, Rabu (4/9), di sekretariat MUI, Jl. 
Proklamasi, No. 51, Menteng, Jakarta Pusat.
DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, rekayasa 
genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia, yakni 
penerapan teknik-teknik biologi molecular untuk mengubab susunan genetic
 dalam kromosom atau mengubah system ekspresi genetic yang diarahkan 
pada kemanfaatan tertentu, yang obyeknya mencakup hampir semua golongan 
organisme, mulai dari bakteri, hewan tingkat rendah, hewan tingkat 
tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan.
MUI memutuskan dan menetapkan ketentuan hukum ihwal rekayasa genetika dan produknya sebagai berikut:
Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, 
tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dengan 
syarat: 1) dilakukan untuk kemaslahatan, 2) Tidak membahayakan (tidak 
menimbulkan mudharat) baik pada manusia maupun lingkungan. 3) Tidak 
menggunakan gen (DNA) atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah 
halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat dan tidak 
membahayakan.
Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat: 1) hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi), 2) bermanfaat, dan 3) tidak membahayakan.
Keempat, produk hasil rekayasa pada produk pangan, 
obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: bermanfaat, tidak
 membahayakan, dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan 
berasal dari yang haram.  
Fatwa  ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2013 (25 
Ramadhan 1434 H), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. DR. 
H. Hasanuddin AF, MA, dan Sekretaris MUI, DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, 
MA
- See more at: 
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/09/05/26662/fatwa-mui-dengan-syarat-rekayasa-genetika-hukumnya-mubah/#sthash.hBEWzN8N.dpuf
Kloning
 terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna 
(bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini 
didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini 
diciptakan untuk kesejahteraan manusia, kloning terhadap hewan atau 
tumbuhan jika memiliki daya guna bagi kehidupan manusia maka hukumnya 
mubah/boleh dalilnya : Q.S. Al-Baqoroh:29.
 Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan 
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. 
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.  
Berdasarkan
 pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui 
mafsadat dari kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu,
 praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum islam dengan demikian
 kloning manusia dalam islam hukumnya haram. Dalil-dalil keharaman.: Q.S. An-Najm:45-46.
45. Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. 
46. Dari air mani, apabila dipancarkan.
Disini
 menyatakan bahwa logika syari’at Islam dengan nash-nashnya yang mutlak,
 kaidah-kaidahnya yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang
 praktik kloning pada manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada 
manusia, maka akan mengakibatkan berbagai kerusakan sebagai berikut.
1.      Hilangnya hukum variasi di alam raya.
2.      Kerancuan hubungan antara orang yang di kloning dengan orang hasil kloningannya.
3.      Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.
4.      Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.
Untuk menyikapi berbagai macam masalah mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai berikut:
Pertimbangan Teologi
Dalam
 hal ini al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi manusia didalam 
proses produksi manusia.Sebagaimana termaktub dalam firmanNya 
Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 :
13. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14.
 Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah 
itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan 
tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. 
kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha 
sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
Ayat ini mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah), unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh).
 Bahwa asal penciptaan Manusia (Adam) dari Tanah. Pada manusia biasa 
melalui proses reproduksi yaitu memerlukan laki-laki dan perempuan, 
namun jika dilihat kembali proses kloning yang tidak lagi membutuhkan 
laki-laki dan perempuan untuk menciptakan suatu generasi baru, maka hal 
ini sangat bertentangan dengan ayat tersbut diatas.
Pertimbangan Etika
Dari
 sudut pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset atau penelitian 
hendaknya selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan 
apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan menimbulkan resiko, 
meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah, namun dalam 
mengekpresikan dan mengaktualisasikan kebesaran kreatifitasnya tersebut 
seyogyanya tetap mengacu pada pertimbangan moral dalam agama.
Pertimbangan Hukum
Dari
 beragam pertimbangan mungkin pertimbangan hokum inilah yang secara 
tegas memberikan putusan, khususnya dari para ulama’ fiqh yang akan 
menolak mengenai praktek kloning manusia selain memakai dua landasan 
pertimbangan di atas. Larangan ini muncul karena alasan adanya 
kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning sehingga
 akan menimbulkan efek buruk pada kemudian hari dari segi pembiayaan 
yang sangat mahal dan juga dari sudut pandang ushul fiqh bahwa jika 
sesuatu itu lebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya maka 
sesuatu itu perlu ditolak. Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat 
ulama tentang kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab 
mengatakan, tidak pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya dari 
moral sehingga dalam kasus kloning walaupun dalam segi aqidah tidak 
melanggar wilayah qodrat Illahi, namun karena dari moral 
teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan manusia karena 
larangan lahir dari aspek ini. Munawar Ahmad Anas mengatakan bahwa 
paradigma al-Qur’an menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari 
kehidupan hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah 
agen yang diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia 
semata-mata tak diperlukan (suatu tindakan yang mubadzir)
Pada intinya, Rekayasa Genetik ini boleh saja dilakukan selama manusia mendapatkan manfaat dari teknologi tersebut, dan segera tinggalkan apabila terdapat mudharat dari teknologi ini.
Kesimpulan yang diperoleh ialah, bahwa Hibrida adalah suatu Rekayasa Genetik yang mengkombinasikan dua sifat berbeda atau Gen yang berbeda supaya menciptakan varietas baru dengan dua sifat berbeda.Dalam Islam, hal ini masih dibolehkan , selama mendatangkan manfaat bagi manusia itu sendiri.
Sekian dari gue, semoga bermanfaat ulasan pada malam hari ini.
Kalian bisa merequest ulasan-ulasan yang ingin dibahas ke
Email : hadramisuprayogi@gmail.com
FB : Hadrami Suprayogi 
atau bisa di kolom komentar ya.
Jangan lupa Follow akun-akun sosmed gue di :
Twitter : @Hadrami_Supra
IG : @hadrami_suprayogi
Jangan lupa tinggalkan komentar,kritik,dan saran ya.
Akhir kata 
Wassalamu'alaikum warhmatullahi wabrakaatuh
Sumber :
http://sinopsisfilem21.blogspot.co.id/2015/01/jurassic-world-2015-sinopsis.html
http://teknologi.metrotvnews.com/read/2015/06/28/141314/manusia-hibrida-akan-muncul-di-tahun-2030
http://segiempat.com/aneh-unik/unik/hewan-hewan-hybrid-terunik-di-dunia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Varietas_hibrida
http://www.mbakbro.com/2015/04/5-Hewan-Hybrid-Ini-Asli-Atau-Palsu.html
Sumber :
http://sinopsisfilem21.blogspot.co.id/2015/01/jurassic-world-2015-sinopsis.html
http://teknologi.metrotvnews.com/read/2015/06/28/141314/manusia-hibrida-akan-muncul-di-tahun-2030
http://segiempat.com/aneh-unik/unik/hewan-hewan-hybrid-terunik-di-dunia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Varietas_hibrida
http://www.mbakbro.com/2015/04/5-Hewan-Hybrid-Ini-Asli-Atau-Palsu.html
JAKARTA (voa-islam.com) –  Dalam
 jumpa pers yang digelar kemarin, Rabu (4/9), MUI Pusat mengeluarkan 
tiga fatwa sekaligus tentang Rekayasa Genetika dan Produknya, Obat dan 
Pengobatan, serta Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya. 
Hadir dalam jumpa pers tersebut, yakni: Sekretaris MUI Pusat, DR. HM. 
Asrorun Ni’am Sholeh dan Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, MSi.
Salah satu hasil hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan 
teknologi adalah teknologi rekayasa genetika. Dalam kaitan itu, 
masyarakat mengharapkan penjelasan hukum Islam tentang praktek rekayasa 
genetika serta pemanfaatan produk yang dihasilkannya.
“Karena itu dipandang Majelis Ulama Indonesia perlu 
menetapkan fatwa tentang rekayasa genetika dan produknya guna dijadikan 
pedoman,” demikian dikatakan oleh Sekretaris MUI Pusat, DR. HM. Asrorun 
Ni’am Sholeh, MA dalam jumpa pers, Rabu (4/9), di sekretariat MUI, Jl. 
Proklamasi, No. 51, Menteng, Jakarta Pusat.
DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, rekayasa 
genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia, yakni 
penerapan teknik-teknik biologi molecular untuk mengubab susunan genetic
 dalam kromosom atau mengubah system ekspresi genetic yang diarahkan 
pada kemanfaatan tertentu, yang obyeknya mencakup hampir semua golongan 
organisme, mulai dari bakteri, hewan tingkat rendah, hewan tingkat 
tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan.
MUI memutuskan dan menetapkan ketentuan hukum ihwal rekayasa genetika dan produknya sebagai berikut:
Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, 
tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dengan 
syarat: 1) dilakukan untuk kemaslahatan, 2) Tidak membahayakan (tidak 
menimbulkan mudharat) baik pada manusia maupun lingkungan. 3) Tidak 
menggunakan gen (DNA) atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah 
halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat dan tidak 
membahayakan.
Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat: 1) hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi), 2) bermanfaat, dan 3) tidak membahayakan.
- See more at: 
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/09/05/26662/fatwa-mui-dengan-syarat-rekayasa-genetika-hukumnya-mubah/#sthash.hBEWzN8N.dpuf 
Komentar