Bukan Musim Kemarau; Musim Kebakaran Hutan

Pemadaman kebakaran Hutan

Indonesia kembali dihadapkan dengan masalah yang telah berlalu. Masalah yang dihadapi sebenarnya sudah pernah ditangani, namun tidak terlalu maksimal. Pemerintah kian berlarut-larut dengan masalah yang menimpa negeri ini. Setiap tahunnya, selalu terjadi masalah seperti ini dan masalah tersebut membuat tetangga menyalahkan negeri ini. Mau dibawa kemana muka negeri ini?.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala) menjadi momok bagi Indonesia. Pasalnya sudah hampir 3 tahun terakhir masalah ini selalu mengintai negeri ini. Pada tahun 2015, dilansir dari www.mongabay.co.id , kebakaran hutan yang terjadi mencapai 1,7 hektar, dengan perincian yaitu Kalimantan 770.000 hektar, 35% berada di lahan gambut. Lalu ada Sumatra yang mencapai 539.000, dengan 45,5% berada di lahan gambut. Kebakaran hutan yang terjadi menimbulkan kabut asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Tahun 2016 tepatnya sekitaran bulan Agustus, terjadi kebakaran hutan dan menimbulkan kabut asap kembali. Dilansir dari www.bbc.com, kebakaran hutan yang terjadi di Pekanbaru, Riau, asapnya menyebar hingga ke Negara Singapura. Pernyataan Data Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menjelaskan bahwa Indeks Standar Polutan (PSI) yaitu berkisar 137-143. PSI tersebut bila dibawah 200 termasuk kategori udara “tidak sehat”, bila diatas 201-300 maka kategori “sangat tidak sehat”, bila melampaui 300 maka “berbahaya”. 2017 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. https://news.detik.com memberitakan bahwa sekitar 120 hektar lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan terbakar yang menimbulkan kabut asap yang menggangu pernapasan dan jarak pandang warga.

Jokowi Meninjau Kebakaran Hutan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Seperti yang diberitakan 3 situs tadi, masalah tersebut banyak terjadi pada musim kemarau, kisaran bulan Agustus. Penyebab utamanya juga pastinya manusia. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Zainal, Mahasiswa Program Doktor di Universitas Padjajaran, Bandung, yang merupakan dosen di Universitas Islam Riau, secara teori penyebab utamanya adalah 99,9% adalah manusia apakah disengaja atau tidak disengaja, sedangkan sisanya 0,1% adalah karena penyebab alami (petir, lava vulkanik). Pada kasus ini, pembakaran hutan bisa digunakan sebagai konversi lahan, baik nantinya digunakan untuk pertanian, industri, maupun kepentingan infrastruktur pemerintah. Dengan membakar lahan, dinilai lebih murah dan efisien, serta dengan membakar maka mineral hasil pembakaran akan mudah diserap oleh tanaman. Sementara dilansir dari www.pusatkrisis.kemenkes.go.id , kebakaran hutan terjadi bisa karena faktor alam, dimana adanya musim kemarau berkepanjangan dapat meningkatkan suhu diberbagai wilayah, termasuk hutan.

Untuk tahun ini saja, pembakaran hutan masih didominasi oleh perbuatan manusia. Tercatat ada sekitar 914 titik api, di Provinsi Kalimantan Barat. Regional Kompas (https://regional.kompas.com) menyatakan, data terbaru menunjukkan pada pukul 09.30 WIB (23/08) titik api bertambah menjadi 914 titik, dengan perincian di Kota Pontianak sendiri ada 5 titik, dan yang paling banyak menyumbang asap ialah Kabupaten Kubu Raya dengan 173 titik. Kota Pontianak terkena imbasnya, sehingga menyebabkan udara yang berada di Pontianak dinyatakan tidak sehat, dengan konsentrasi partikulat (PM10) mencapai 165,26.Partikulat (PM10) adalah partikel udara kecil dengan ukuran dibawah 10 mikron (mikrometer).

Indonesia telah banyak mengeluarkan regulasi mengenai penanganan kebakaran hutan ini, dimana regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang saat ini sedang proses revisi; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan yang direvisi menjadi PP No. 60 Tahun 2009. Upaya lainnya juga dilakukan seperti upaya pencegahan, pemadaman, dan penaganan pasca kebakaran. Upaya-upaya tersebut terus mendapat dukungan dari pemerintah, terkhusus Kementerian Kehutanan, serta mulai diberdayakan masyarakat untuk sadar akan pentingnya hutan.

Namun, ada beberapa masyarakat yang menganggap bahwa pemerintahlah yang paling bertanggung jawab atas permasalahan ini. Dikutip dari www.viva.co.id, Arie Rompas beserta kawan-kawannya telah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya pada tahun 2017 lalu. Mereka menggugat negera lantaran kasus kebakaran hutan dan lahan. Para tergugat diantaranya Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nilla F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugiantro Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah. Dimana salah satu hukumannya diantaranya, Presiden Joko Widodo diputuskan untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutala, dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Melihat reaksi dari masyarakat yang menuntut pemerintah tadi, dapat disimpulkan bahwa masyarakat ingin melihat perubahan regulasi yang terjadi di tubuh pemerintah, serta mengaharapkan tindakan nyata dari hal tersebut. Disisi lain, pemerintah tengah berusaha untuk mengatasi masalah ini agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan di pemerintahan selanjutnya. Akankah pemerintah bisa mewujudkan keinginan masyarakat agar di setiap musim kemarau tidak terjadi hal yang serupa?

Sumber

Sumber Foto
Tribbun Pontianak 
Kompasiana.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PDD; Pekerjaan Kompleks yang Tak Relevan Lagi

Apa Itu Open Recruitment?

Mengenal Hujan